Tuntut PSU, Ratusan Massa Gabungan Kelompok Masyarakat Geruduk Bawaslu Kota Batam

Sheer

Batam-(RempangPos.Com)-Ratusan massa dari Gabungan Kelompok Masyarakat di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kota Batam pada, Selasa (3/12/2024) terkait Pilkada 2024.

Pantauan media ini dilokasi, tampak ratusan massa mulai mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam yang berada di Komplek Ruko King Bussiness Blok CI Nomor 17. 18. 19 Batam Center, sekitar pukul 15.30 Wib.

Mereka datang dengan menggunakan puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat. Iringa-iringan massa tersebut datang dengan di kawal kendaraan Patwal dari Dirlantas Polda Kepri

Sesampainya di kawasan Komplek Ruko King Bussiness, ratusan massa tersebut langsung bergeak menuju ke kantir Bawaslu Batam sambil membentangkan spanduk.

Dalam orasinya, massa menuntut agar adanya pemilihan suara ulang (PSU) di Pilkada Batam.

Berikut Petisi Kesatuan Rakyat Penegak Pilkada Luber, Jurdil Kota Batam menyatakan Sikap:

1. KPU Kita Batam dirasa gagal melaksanakan tahapan Pilkada. Sebab, banyak kejanggalan dalam proses tahapan serta banyaknya tidak terdistribusinya undangan memlih keoada masyarakat, sehingga banyaknya masyarakat tidak dapat memberikan hak suaranya sebab kesulitan mencari TPS.

2. Mendesak KPU Kota Batam untuk melaksanakan ulang Pilkada tahun 2024 di kota Batam.

3. Bawaslu Kota Batam dirasa gagal dan tidak berperan aktif sebagai pengawas kepemiluan serta tumpulnya hukum di lembaga ini.

4. Mendesak Bawaslu Kota Batam untuk menindak tegas kasus pelanggaran dengan menyeret paslon yang terlibat terhadap OTT dan masyarakat yang melakukan money politik.

5. Kami menduga kuat bahwa Pilkada Batam berjalannya kejahatan Pemilu yang TSM sehingga membumihanguskan nilai, norma dan prinsip-prinsip demokrasi kepemiluan.

Selain itu, juga banyak ditemukan adanya pelanggaran yang tidak etis dan pada akhirnya Pilkada Batam tidak memenuhi prinsip-prinsip kepemiluan.

“Yang paling penting adalah, Bawaslu Kota Batam kami anggap Gagal dalam melaksanakan pengawasan serta tidak berperan aktif sebagai pengawas kepemiluan. Dan tumpulnya hukum di Bawaslu,” teriak Massa.(SL)

 

 

 

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *