Batam-(RempangPos.Com) Tim Kuasa Hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood atau NADI melaporkan mengenai adanya dugaan pelanggaran praktik politik uang yang ditemukan dari beberapa wilayah di kota Batam.
Tak tanggung-tanggung, terdapat sebanyak empat laporan dugaan praktik politik uang yang ditemukan dari beberapa wilayah di kota Batam sehari jelang hari pencoblosan.
Hal tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Paslon NADI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada, Selasa (26/11/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI, sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar mengatakan terdapat empat bukti adanya dugaan pelanggaran praktik politik uang yang ditemukan pihaknya sehari jelang hari pencobosan.
Dikatakannya, dari ke empat lokasi tersebut pihaknya juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, daftar nama serta mengamankan masyarakat yang diduga sebagai koordinator untuk membagi – bagikan sejumlah uang ke masyarakat.
“Ada empat laporan hasil temuan kami dilapangan yang kami laporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” ujar Akbar saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (27/11/2024) dinihari.
Lebih lanjut Akbar menjelaskan, laporan pertama pihaknya ke Bawaslu yakni adanya bagi-bagi sembako di wilayah Pulau Karas. Dan, yang menjadi terlapor yakni Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan.
Kemudian, laporan yang kedua yakni ditemukannya adanya dugaaan bagi-bagi sejumlah uang yang terjadi di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Lalu, laporan yang ketiga yakni diamankannya dua orang ibu-ibu yang ketangkap mengambil uang dari salah satu tempat provider di daerah Marchelia Batam Center.
“Dua orang ibu-ibu yang ketangkap tim satgas NADI di depan kantor provider itu viral di media sosial,” sebutnya.
Selanjutnya, laporan ke empat pihaknya ke Bawaslu Batam yakni ditemukannya dugaan praktik politik uang yang terjadi di wilayah Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam.
Kemudian, terkait banyaknya ditemukan dugaan praktik politik uang pada Pilkada Batam tahun 2024 ini, pihaknya meminta kepada Bawaslu dan juga Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjutinya laporan yang telah dimasukkan.
“Kami minta Bawaslu dan Gakkumdu betul-betul profesional menindaklanjuti temuan ini, karena fakta,bukti dan keterangan saksi sudah sangat jelas adanya praktik politik uang atau money politik,” tegasnya.
Masih menurut Akbar, terkait beredarnya komentar dari salah satu ketua pemenangan paslon 02 yang menyatakan bahwa terlapor ada yang sudah dilepas, Akbar menyatakan jika proses laporan di Bawaslu itu ada kajiannya.
“Kajian di Bawaslu itu ada 3 hari plus 2 hari. Jadi, dilepas bukan berarti seseorang itu bersalah atau tidak, tetapi prosesnya memang seperti itu. Dilaporkan, diperiksa dan disuruh pulang. Jadi, kalau dibilang dilepas tidak terbukti itu nanti berdasarkan kajian Bawaslu, apakah dihentikan atau diteruskan,” pungkasnya.(**)
Redaksi