Batam-(RempangPos.Com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menegaskan akan tetap melaksanakan debat putaran kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang mempertemukan Paslon 01, Nuryanto -Hardi Hood dan Paslon 02, Amsakar-Li Claudia.
Hal itu juga sekaligus untuk menepis isu yang berkembang jika pelaksanaan debat kedua diduga mendapat penolakan dari salah satu pasangan calon (paslon).
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan membenarkan upaya penolakan pelaksanaan debat putaran kedua. Walau demikian, Bosar menolak menyebut pihak paslon yang melayangkan penolakan tersebut.
Bosar menyebut, isu penolakan debat menjadi topik utama dalam rapat yang dilakukan bersama oleh KPU, Kepolisian, Bawaslu, Lembaga Penyiaran, dan perwakilan dari masing-masing paslon di Kantor KPU Batam, Selasa (12/11/2024) sore.
“Sebenarnya juga bukan penolakan, namun lebih ke bentuk keberatan. Kalau ditanya, dari salah satu paslon lah,” ujarnya.
Bosar menyebut, rapat yang terlaksana hari ini merupakan rapat kali kedua setelah salah satu paslon yang dimaksud mengirimkan surat keberatan akan pelaksanaan debat tahap kedua.
Terkait alasan, Bosar menyebut hal ini berhubungan dengan sektor keamanan dalam pelaksanaan debat. Namun dalam rapat kali ini, pihak Kepolisian menyakinkan hal ini dapat diantisipasi.
Dalam pelaksanaan debat tahap kedua, KPU Batam menegaskan hanya memperbolehkan total 150 orang yang berada di dalam ruangan. Hal ini terdiri dari 50 orang perwakilan dari masing-masing paslon, dan 50 orang dari pihak KPU dan Kepolisian.
“Keberatan datang dengan alasan keamanan, sudah dipastikan oleh Kepolisian mengenai hal ini. Dalam debat kedua hanya boleh 150 orang saja di dalam ruangan,” ujarnya.
Sementara, pihaknya juga telah mempersiapkan materi debat dengan tema, Peningkatan stabilitas keamanan dan daya saing wilayah yang berkelanjutan menuju Batam Emas 2045.
Ada empat (4) sub tema yang akan menjadi pembahasan dalam debat tersebut antara lain:
1. Pertahanan dan Keamanan
2. Infrastruktur dan Investasi
3. Sosial Budaya dan ekologi
4. Sumber Daya Aparatur dan Pelayanan Publik.
Selanjutnya, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 19 PKPU 13 Tahun 2024 tentang debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Dalam Pasal 19 ayat 1 menyebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 huruf c paling banyak 3 kali.
Lalu, ayat 2 menyebutkan, pasangan calon yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut.
Ayat 3 berbunyi, pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat3 hari sebelum pelaksanaan debat.
Ayat ke 4 menyebutkan, pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kita sebelum pelaksanaan debat.
Ayat ke 5 menyebutkan, dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran pasangan calon sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) KpU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.
Ayat ke 6 berbunyi, dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan oengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terakhir ayat 7 menyebutkan, debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Redaksi