Aliansi Mahasiswa Batam Laporkan Amsakar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Mobil Bodong

Sheer

Batam-(RempangPos.Com)-Aliansi mahasiswa kawal demokrasi dan hukum kota Batam melaporkan calon wali kota Batam Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri pada Jumat (8/11/2024).

Amsakar dilaporkan terkait dugaan pejabat publik yang melanggar hukum pidana pasal 263 KUHP, yakni penggunaan mobil bodong dan pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Kordinator umum (Kordum) Aliansi Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Hukum Kota Batam Jamaludin Lobang mengatakan persoalan itu telah diketahui oleh masyarakat melalui sebaran berita aduan dari mahasiswa.

Hal itu juga diperkuat pengakuan oleh yang bersangkutan yaitu Amsakar Ahmad sendiri melalui forum debat pertama pada tanggal 01 November 2024 di AP Premier Hotel Kota Batam yang diselenggarakan oleh KPU Kota Batam.

“Di sini, kami memahami bahwa Bapak Amsakar Ahmad secara sadar melakukan, bahkan direncanakan dengan berbagai alasan, serta keterangannya dalam forum debat tersebut menyampaikan bahwa pelanggaran itu sepenuhnya adalah tanggung jawbanya,” ujar Jamaludin.

Jamal mengatakan hal itu tetaplah melanggar hukum, karena selama beliau menggunakan mobil LEXUS LX 570 tersebut, beliau memakai pelat BP 1868 AM, tetapi setelah dikenakan tilang langsung di rumahnya, mobil itu sekarang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) BP 444 VIP.

“Namun, setelah kami teliti surat TNKB yang ditunjukan kepada pihak kepolisian pada saat penilangan yang tertera juga dalam surat tilang dan kami cek kembali BP 444 VIP melalui website Pajak Kendaraan Kepri mencatatkan mobil tersebut type LEXUS LX 460 ULTIMATE Tahun 2012, Sedangkan mobil yang digunakan Bapak Amsakar Ahmad ialah LEXUS LX 570 perkiraan tahun 2020/2022,” jelasnya.

Menurutnya, adanya proses yang tidak teliti dan adanya dugaan pemalsuan surat-surat atau diduga juga mobil tersebut hasil dari proses ilegal yang tidak memiliki surat yang sah.

“Hal itu telah melanggar KUHP Pasal 263,” pungkasnya.

Akhir, ia menekankan agar institusi kepolisian harus menegakkan hukum dengan adil termasuk pada pejabat publik.

“Dengan laporan kami ini, berharap Kapolri menindak tegas dan adil. Jangan karna pejabat publik, malah jadi beliau dapat keringanan dan toleransi yang besar,” tutupnya.(Red)

 

 

 

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *