Batam-(RempangPos.Com)-Setelah viral di berbagai media online dan juga pengguna sosial media di kota Batam tentang penggunaan pelat nomor palsu atau bodong yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) langsung bergerak melakukan tindakkan tegas.
Adapun tindakkan tegas yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kepulauan Riau berupa pemberian tilang dengan pasal yang digunakan yakni Pasal 280 jo Pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto yang disampaikan melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono, membenarkan telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Cawako Batam, Amsakar Achmad.
“Sudah kita lakukan penindakan Mas kemarin, kita tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kompol Meby yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp pada, Rabu (30/10/2024) siang.
Lebih lanjut Kompol Meby menjelaskan sesuai Pasal 280 dinyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiamana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dibeeitakan sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politik dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau di Jalan Hang Jebat, Batu Besar, Nongsa Batam pada, Senin (28/10/2024) siang.
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan para mahasiswa tersebut ke Polda Kepri adalah untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan nomor kendaraan yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Politik dan Hukum Kepri, Yohanis Arianto sangat menyayangkan atas tindakan yang dipertontonkan oknum pejabat pemerintah daerah, dalam hal ini Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Bagaimana tidak, dengan tanpa merasa bersalah oknum pejabat daerah yang selama dua periode menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, diduga kuat menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan TNKB kendaraan tersebut sebagai penunjang aktivitas kesehariannya,
“Kami sebagai kelompok intelektual yang memiliki beban moral untuk terus melakukan pengawasan kontrol sosial, merasa jengah dengan tindakan yang dipertontonkan oleh oknum pejabat daerah tanpa ada merasa bersalah,” ucapnya tegas.
Menurutnya, sebagaimana yang kita lihat bersama, Calon Wali Kota Batam Nomor Urut 2, Amsakar Achmad tampak menggunakan kendaraan mobil mewah merek LEXUS berwarna putih dengan Nomor Polisi BP 1868 AM.
Kemudian, setelah ditelusuri di aplikasi Pajak Kendaraan Kepri lanjutnya, ternyata plat nomor mobil (TNKB) yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan data mobil yang tertera di aplikasi.
“Sesuai data yang ada di aplikasi Pajak Kendaraan Kepri, mobil mewah LEXUS dengan Nomor Polisi BP 1868 AM terdaftar atas merek Suzuki dengan jenis model mobil penumpang sedan,” jelasnya.
Tentunya, atas tindakan tersebut diduga kuat Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad telah melakukan pelanggaran perundang-undangan berlalu lintas atau berkendara.
“Dengan tindakkan tersebut juga dapat disimpulkan merugikan negara, serta mengelabuhi juga pihak Kepolisan dan juga membohongi masyarakat kota Batam,” imbuhnya.
Menurutnya lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai penggunaan plat nomor palsu.
Yohanis menegaskan bahwa pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan logo lalu lintas dan pengamanan yang berlaku untuk menjamin legalitasnya.
“Pelaku pelanggaran penggunaan plat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 Peraturan Kapolri tersebut, yaitu kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujar Yohanis.
Padahal, Amsakar Achmad diketahui baru saja mendaftar sebagai calon Wali Kota Batam. Namun, sudah menjadi sorotan publik sehingga memicu preseden buruk.
“Baru saja mendaftar sebagai calon Wali Kota Batam tapi sudah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas calon pemimpin rakyat Kota Batam berhak mendapatkan pemimpin yang patuh pada hukum,” ungkapnya.
Yohanis mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepri untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memproses hukum Amasakar Achmad sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perilaku hukum yang tidak patuh harus segera ditindak agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Calon pemimpin yang diharapkan itu, kata dia, punya sifat jujur dan jadi panutan dan tentunya taat hukum.
“Jadi sangat disayangkan seorang calon pemimpin dari awal tidak jujur dan melanggar hukum dengan menggunakan plat nomor polisi yang tidak benar dan tidak terdaftar,” tegasnya.
Maka dari itu, dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Kepri, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan sekaligus pernyataan sikap antara lain :
1. Meminta dan menuntut Kapolda Kepri untuk menindak tegas Bapak Amsakar Achmad sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
2. Jika Kapolda Kepri tidak mengindahkan Point 1 diatas, diduga kuat melindungi beliau.
3. Jika tuntutan diatas tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, maka kami dengan jumlah massa yang lebih besar akan hadir di Mapolda Kepri.
Redaksi