Ahli Waris Alm. Lim Siang Huat Tempuh Jalur Kasasi, Kuasa Hukum: Jangan Sampai Terjadi seperti Kasus Ronald Tannur

Sheer

Batam-(RempangPos.Com)-Polemik kasus Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut oleh Terdakwa Roliati selaku karyawan PT. Active Marine Industries bersama dengan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga (Advokat), kini memasuki tahap baru.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris dari (Alm) Lim Siang Huat, Dewi Triyanawati S.H atau yang lebih akrab dipanggil Dewi Lim, dari kantor Bottor Erikson Pardede & Rekan, menyampaikan secara langsung Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pemantauan Persidangan Pidana di tingkat Kasasi.

Surat Permohonan tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor: 1712 K/PID/2024 terhadap Terdakwa Roliati yang ditujukan kepada, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial.

Bottor Erikson Pardede mengatakan, adapun yang menjadi dasar pihaknya mengajukan surat permohonan di tingkat kasasi, karena adanya putusan bebas/tidak terbukti terhadap Terdakwa Roliati di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengaj register Nomor: 124/PID/2024/PT TPG, yang pada intinya menyatakan Terdakwa Roliati Tidak Terbukti Bersalah.

Sementara lanjut Pardede, putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor: 151/PID.B/2024/PN.BTM, yang pada intinya menyatakan Terbukti Bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, serta telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun (tidak perlu dijalani) dengan masa percobaan 2 tahun.

“Kami menilai perkara ini sudah sangat lambat. Karena, laporan kami di Polda Kepri itu sudah dua tahun lebih. Bagaimana rasa keadilan kepada pelapor? Pasalnya harta dari almarhum suaminya yang seharusnya menjadi hak anak dan istrinya, fakta dalam persidangan dikuasai oleh pihak lain,” ungkap Bottor Pardede dengan nada kesal.

Lebih lanjut dia mengatakan, bagaimana bisa seorang pengacara (Ahmad Rustam Ritonga_red) sanggup mengatakan bahwasannya dia adalah merupakan pengacara ahli waris. Sementara, ahli waris dari Direktur PT Active Marine Industries (AMI) Almarhum Lim Siang Huat adalah istrinya yakni Dewi Triyanawati S.H atau yang lebih akrab dipanggil Dewi Lim.

“Kuasa apa yang dipegang dia? Setahu saya, kantor advokat kami inilah yang menjadi pengacaranya ahli waris. Dan, sudah teken-teken kuasa kami disini,” tegasnya.

Kemudian, dia juga menantang oknum pengacara yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka tersebut, untuk bisa memperlihatkan surat kuasa ahli waris yang dimilikinya.

“Kalau ada kuasa yang dipegang sama dia, berarti orang yang menandatangani surat kuasanya sudah menjadi almarhum. Bagaimana orang yang sudah almarhum bisa menandatangani surat kuasa,” ucap Pardede terheran-heran.

Masih menurut Bottor Erikson Pardede, pihaknya dengan tegas mengatakan jangan pernah ada diluar sana ada oknum-oknum yang mengatakan memperjuangkan ahli waris Almarhum Lim Siang Huat.

Lalu, apakah mereka mengetahui kondisi terkini yang dialami oleh anak-anak Almarhum Lim Siang Huat di negaranya di Singapura? Dan, apakah pernah ada bantuan sebesar 3000 Dollar Singapura perbulan yang dijanjikan akan diberikan kepada anak-anak almarhum di Singapura.

“Sejak mereka menjabat sebagai direktur, tak pernah sekalipun anak-anak almarhum menerima bantuan tersebut. Bahkan, ketika kami dipercaya sebagai direktur disana, rekening perusahaan terblokir. Terakhir kami baru tahu jika saldo yang ada di rekening tersebut nol,” sebutnya.

“Ingat loh, kalau kita mengambil hak anak yatim, zholim tidak,” sambungnya

Kemudian, setelah mengetahui saldo di rekening perusahaan nol, pihaknya yang telah diberi kuasa oleh ahli waris Almarhum Lim Siang Huat, langsung membuat laporan polisi di Polda Kepri.

Hal yang sama juga dilakukan oleh kakak kandung dari Almarhum Lim Siang Huat di Singapura yakni, Lim Siew Lan. Sebagai kakak almarhum dia juga menjadi korban atas pencurian uang senilai Rp 8.975.000.000.- yang dilakukan oleh Terdakwa Roliati selaku karyawan PT. Active Marine Industries bersama dengan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga (Advokat) dengan berkas yang terpisah.

Dijelaskan Bottor Erikson Pardede, awalnya korban memiliki uang di rekening May Bank di Batam. Namun, sekitar tanggal 28 Juni 2021 (22 hari setelah Almarhum Lim Siang Huat meninggal) sampai dengan 12 Juli 2021, Terdakwa Roliati melakukan transfer dari rekening Korban ke rekening Ahmad Rustam Ritonga selaku Kuasa Hukum adiknya.

Dimana lanjutnya, transfer tersebut dilakukan setelah adik korban yakni Almarhum Lim Siang Huat (suami dari Dewi Lim) meninggal pada tanggal 6 Juni 2021. Transfer secara bertahap dengan total Rp 8.975.000.000.-

“Setelah mengetahui rekeningnya kosong, kakak almarhum Lim Siew Lan langsung membuat laporan ke Polda Kepri,” jelasnya.

Dan, belakangan korban Lim Siew Lan mengetahui transfer dana yang dilakukan oleh Terdakwa Roliati, karena adanya 2 rangkap yakni Perjanjian Jasa Advokat dan Pengacara Pribadi antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani diatas materai tempel Rp 10.000 oleh Lim Siang Huat maupun oleh Ahmad Rustam Ritonga.

Kemudian lanjutnya, Surat Perjanjian Kerja antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga S.H., M.H tertanggal 20 Mei 2021. Maka, korban melalui kuasanya telah mengajukan konfirmasi terkait dengan tanggal pencetakan, peredaran materai ke Percetakan Uang Negara RI (Peruri) di Jakarta sehingga diketahui 2 rangkap perjanjian yang dijadilan dasar oleh para terdakwa.

“Ternyata, materai yang dibubuhkan pada dua rangkap perjanjian tersebut, baru dicetak di tanggal 25 Maret 2021 (bukan sebwlum tanggal 8 Februati 2021 yang merupakan tanggal di surat perjanjian_red). Ironisnya lagi, setelah melakukan konfirmasi ke Pos Indonesia Cabang Batam, didapatkan informasi tanggal pembukaan dus materai tersebut yakni tanggal 8 Juni 2021. Sedangkan almarhum meninggal tanggal 6 Juni 2021,” sebutnya.

Dapat disimpulkan lanjut Bottor Erikson Pardede, perjanjian tersebut tidak ditandatangani sewaktu almarhum Lim Siang Huat masih hidup. Roliati maupun Ahmad Rustam Ritonga tidak pernah mengkonfirmasi atau menagihkan terkait pembayaran fee jasa pengacara antara pribadi Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga sebesar Rp 9.000.000.000 kepada Dewi Triyanawati sebagai ahli waris maupun pengacaranya yakni Bottor Pardede yang sering kali bertemu dengan Roliati an Ahmad Rustam Ritonga.

Kemudian, Dewi Triyanawati selaku istri almarhum Lim Siang Huat juga meragukan tanda tangan dari Lim Siang Huat yang ada pada perjanjian antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga, sehingga terhadap perjanjian – perjanjian tersebut Dewi Triyanawati telah melakukan Uji Autentikasi oleh LKP Grafologi Indonesia di Bandung tertanggal 2 Januari 2024.

“Kesimpulannya, Tidak Autentik. Merupakan hasil duplikasi (seperti copy paste, scan dan penggunaan stempel tanda tangan_red) yang bukan merupakan tanda tangan asli atau tanda tangan basah dari Lim Siang Huat. Oleh karena setiap manusia memiliki natural of variation (nov) yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Masih menurut Bottor Pardede, saat ini Terdakwa Roliati dan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga juga sudah menjadi Tersangka di perkara lain atas laporan dari klien kami di Polda Kepri dengan LP Nomor: LP/B/111/XI/2022/SPKT/Polda Kepri tanggal 8 November 2022 dengan Pasal 263 KUHPidana.

“Saudari Roliati juga telah dilaporkan oleh klien kami terkait penggelapan dana senilai Rp 8.451
974.991.- di Polda Kepri,” jelasnya.

Maka dari itu lanjutnya, pihaknya mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Bawas MA dan Jam Pidsus untuk melakukan pemantauan dalam kasus ini, sehingga MA melakukan eksaminasi terhadap perkara aquo.

Kemudian, bahwa putusan bebas/tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepri kepada Terdakwa Roliati jelas telah melukai rasa keadilan, mengingat uang yang dicuri oleh Terdakwa Roliati telah berpindah dari rekening Korban dan perjanjian – perjanjian tersebut diduga palsu.

“Harapan penasehat hukum jangan sampai terjadi seperti Kasus Ronald Tannur pada kasus Kasasi Pidana terdakwa Roliati dimana oknum Hakim dan oknum eks Pejabat MA ditangkap APH,” sebutnya.

Disisi lain, pasca putusan Pengadilan Negeri Batam,yang memvonis Roliati dengan hukuman 2 tahun masa percobaan, ahli waris dari Lim Sing Huat, Dewi merasa sangat kecewa atas putusan tersebut, meski demikian Ia menghormati putusan pengadilan.

“Sejujurnya saya sangat kecewa atas putusan itu. Saya merasakan belum mendapatkan keadilan disini. Meski demikian saya menghormati putusan Majlis Hakim yang terhormat,” kata Dewi.(SL)

 

 

 

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *