Lawan Gugatan Yayasan Pagaruyung, IKSB Batam Jemput Bola Ajukan Diri Sebagai Pihak Intervensi di PTUN Tanjungpinang

Sheer

Batam-(RempangPos.Com)-Jajaran Pengurus Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam didampingi Tim Hukum IKSB Batam Law Office, jemput bola ajukan diri sebagai Pihak Intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada, Kamis (12/9/2024).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk sikap perlawanan atas gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Pagaruyung terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam, setelah BP Batam resmi menarik lahan yang telah dialokasikan kepada Yayasan Pagaruyung, lalu memberikannya kembali kepada IKSB Kota Batam.

Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon sangat menyayangkan atas tindakan yang telah diambil oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus di Yayasan Pagaruyung Batam.

“Selaku Ketum IKSB Batam, saya melihat Yayasan Pagaruyung ini aneh-aneh aja. Kenapa saya bilang aneh? Karena mereka melayangkan gugatan ke PTUN Tanjungpinang setelah BP Batam mengalokasikan kembali lahan tersebut ke IKSB Batam. Terus, kenapa harus di PTUN kan lagi,” ujar Haji Maryon saat ditemui di Kantor Sekretariat IKSB Kota Batam, Kamis (12/9/2024).

Menurut Haji Maryon, seharusnya sebagai orang Minang yang ada di Batam sudah sepatutnya mereka senang karena BP Batam telah mengalokasikan kembali lahan tersebut ke Organisasi IKSB Kota Batam yang notabene merupakan wadah tempat berkumpulnya perantau asal Sumatera Barat di kota Batam.

Namun, kenyataan yang ada sekarang, setelah BP Batam mengalokasikan kembali lahan tersebut ke organisasi IKSB Batam, Yayasan Pagaruyung Batam malah menggugat BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

“Ada apa sebenarnya ini? Kenapa mereka mem PTUN kan BP Batam? Saya menduga ada rencana busuk yang telah mereka susun untuk menguasai kembali lahan itu,” imbuhnya.

Maka dari itu lanjut Haji Maryon, dikarenakan objek yang menjadi sengketa atas munculnya gugatan itu adalah lahan yang telah dialokasikan kembali oleh BP Batam kepada IKSB Batam, maka perlu rasanya IKSB Batam mengajukan diri masuk sebagai Tergugat Intervensi di PTUN Tanjungpinang.

Di tengah perjuangannya mempertahankan lahan yang telah dialokasikan untuk IKSB Batam, Haji Maryon mendapatkan dukungan dan simpati dari seluruh masyarakat Minang yang ada di kota Batam, khususnya dari orang-orang Minang yang berprofesi sebagai advokat di kota Batam.

Para Advokat Minang itu dengan kompak menyatakan siap untuk mendedikasikan tenaga dan pikirannya untuk menjaga marwah orang Minang di kota Batam dibawah naungan Tim Hukum IKSB Batam Law Office. Tim tersebut siap membentengi lahan IKSB Batam dari gangguan dan ancaman pihak manapun.

“Muncul rasa memiliki dari warga asal Sumatera Barat yang ada di kota Batam, khususnya dari orang Minang yang berprofesi sebagai advokat. Mereka terpanggil untuk menjadi benteng sebagai penjaga marwah orang Minang di Batam dengan membentuk sebuah wadah yakni Tim Hukum IKSB Batam Law Office,” jelas Haji Maryon.

Lanjutnya, Tim Hukum IKSB Batam Law Office terdiri dari orang-orang Minang yang berprofesi sebagai advokat di kota Batam diantaranya, Toto Sumito S.Si, S.H, M.H, CLA, CPA. Kemudian, Saidul Rasli Nasution S.H, M.H, Firdaus S.H, Saiful Badri S, S.H, M.H dan Arisal Fitra S.H

“Mewakili seluruh warga Minang di kota Batam saya memberikan apresiasi dan mengucapkan ribuan terima kasih atas dibentuknya Tim Hukum IKSB Batam Law Offive,” imbuhnya.

Masih menurut Purnawirawan Polri ini, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat yang ada di kota Batam untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini supaya berjalan lancar.

“Mari sama-sama kita mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar lancar. Apa yang sebenarnya menjadi hak kita, akan kembali ke kita,” imbuhnya.

Senada, Sekretaris Umum IKSB Kota Batam, Indra Sudirman juga sangat menyayangkan atas tindakan yang telah diambil oleh pengurus Yayasan Pagaruyung Batam.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yayasan Pagaruyung sah-sah saja. Namun, fakta yang ada saat ini lahan tersebut sudah sah dan resmi milik organisasi IKSB Batam. Hal itu dapat dibuktikan dengan telah dibayarnya Uang Wajib Tahunan oleh pengurus IKSB Batam.

“Uang Wajib Tahunannya sudah resmi kami bayarkan ke negara. Jadi apalagi yang mau mereka ributkan? Lahan tersebut sekarang sudah sah milik IKSB Batam,” ujar Indra tegas.

Indra mengatakan, selama ini pihaknya sudah berupaya menutup-nutupi aib-aib yang terjadi di tubuh Yayasan Pagaruyung. Dan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Yayasan Pagaruyung itu lahir dari rahimnya IKSB.

“Kalau kita flashback, Yayasan Pagaruyung itu lahir dari rahimnya IKSB. Jadi, ditariknya lahan yang sudah dikuasai Yayasan Pagaruyung oleh BP Batam, bukti dari ketidakmampuan yayasan dalam mengelola lahan tersebut,” jelasmya.

Lanjut Indra, setelah BP Batam menarik lahan yang telah dialokasikan kepada Yayasan Pagaruyung, maka pengurus IKSB Batam dibawah kepemimpinan Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon berupaya kembali meminta ke BP Batam agar lahan itu bisa diberikan kembali ke Organisasi IKSB Batam.

“Alhamdulillah, kami pengurus IKSB Batam telah berhasil meminta kembali lahan tersebut ke BP Batam. Dan, secepat kilat kami langsung mengurus legalitasnya,” ucap Indra.

Kemudian, Indra juga menduga getolnya para pengurus Yayasan Pagaruyung melayangkan gugatan ke PTUN, disinyalir untuk menutupi ataupun berlindung dari dosa-dosanya dimasa lalu

“Kuat dugaan PTUN ini adalah sarana untuk berlindungnya para pengurus Yayasan Pagaruyung dari dosa-dosanya dimasa lalu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Indra mengajak seluruh warga Minang yang ada di Kota Batam agar tidak mudah terpecah belah dengan isu-isu yang sengaja diciptakan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan orang Minang yang ada di Batam.

“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan di kota Batam ini agar tetap kondusif. Jangan mudah terpecah belah dengan isu-isu yang sengaja diciptakan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan yang telah tercipta dengan baik selama ini di kota Batam,” sebutnya

Sementara, salah seorang Tim Hukum IKSB Batam Law Office, Saiful Badri mengatakan sangat menyesalkan atas munculnya gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Pagaruyung di PTUN Tanjungpinang.

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi jikalau para orang-orang tua maupun para tokoh-tokoh minang yang ada di Batam saat ini, yang terlibat langsung dan mengetahui kronologis awal pengalokasian lahan dari Otorita Batam yang kini berganti nama menjadi BP Batam berpikir dan bersikap bijak dan berani angkat suara atas kisruh yang terjadi saat ini.

“Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Seharusnya para orang-orang tua kita dan juga tokoh-tokoh minang yang tahu persis kronologisnya angkat bicara atas polemik ini. Jangan diam saja,” ujar Saiful tegas.

Kemudian, kenapa IKSB didorong untuk menjadi Tergugat Intervensi, dengan lugas Saiful mengatakan karena yang punya kepentingan itu adalah IKSB Kota Batam. Jadi wajar jika pihaknya mendorong IKSB Batam masuk menjadi Tergugat Intervensi atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Pagaruyung Batam.

“Memang yang digugat mereka itu BP Batam. Tapi, konflik sebenarnya yakni Yayasan Pagaruyung tidak terima jika BP Batam mengalokasikan lahan yang sudah mereka terima ke IKSB Batam. Jadi jangan mereka memutarbalikan fakta yang sebenarnya,” ungkap Saiful.

Selanjutnya, Saiful mengatakan bahwa dia mengetahui persis asal mula dialokasikannya lahan ke Yayasan Pagaruyung, dikarenakan saat itu IKSB Batam tidak memiliki legalitas yang lengkap.

“Dulu kan IKSB itu belum memiliki legalitas yang lengkap untuk mengajukan permohonan lahan. Makanya, atas kesepakatan bersama dibentuklah sebuah yayasan untuk melengkapi permohonan untuk diajukan ke Otorita Batam saat itu,” sebut Saiful.

Namun, seiring berjalannya waktu, kenapa lahan yang seharusnya milik seluruh orang minang di kota Batam, di klaim sepihak dan menjadi milik Yayasan Pagaruyung?

“Kenapa saya sekarang ikut terlibat dalam perjuangan mempertahankan lahan ini, karena ini perintah langsung dari Ketum IKSB Batam. Ketum menyatakan jika saat ini IKSB Batam sudah memiliki legalitas yang lengkap sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan yang legal dan diakui oleh negara Indonesia. Dan lahan itu harus kembali lagi ke IKSB Batam, karena ini marwah orang minang,” sebutnya.

Kenapa pihaknya tidak menginginkan lahan itu dikuasai oleh yayasan. Hal itu dikarenakan yayasan ini milik sejumlah oknum. Jika pengurus yayasan meninggal dunia, maka ahli waris yang akan meneruskan yayasan tersebut.

Namun, berbeda halnya jika lahan itu diberikan kepada organisasi dalam hal ini IKSB Kota Batam, pengurusnya di pilih dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK).

“Siapapun yang mempunyai SK dialah yang berwenang. Begitu juga jika seseoarang memegang akte yayasan, maka turun temurun dia yang berwenang. Itu yang kita hindari,” tegasnya.

“Selama dua puluh tahun saya aktif di IKSB Batam, ada sebanyak tujuh kali saya menemui pihak yayasan. Dan, dari semua pertemuan yang saya lakukan itu, ada catatannya,” ucapnya lagi.

Masih kata Saiful, pada pertemuan ke empat dengan pihak Yayasan Pagaruyung, pihak yayasan mengakui jika lahan ini memang milik IKSB Batam, dan sepakat akan menyerahkan semua dokumen – dokumennya ke IKSB Kota Batam.

“Namun, hingga kini domumen tersebut tak kunjung juga mereka berikan. Padahal pengurus Yayasan sudah menandatangai surat pernyataan diatas materai. Tapi mereka ingkari juga,” ungkap Saiful dengan nada kesal.

Saiful menambahkan, para pengurus yayasan janganlah membuat kisruh dengan menggugat BP Batam. Kenyataannya, lahan itu tetap diberikan juga kepada orang-orang minang yang ada di kota Batam.

“BP Batam itu tidak ada mengurangi sedikitpun lahan milik orang-orang minang di kota Batam. Kenapa harus digugat,” tanyanya.

Hal yang sama juga disampaikan Tim Hukum IKSB Batam Law Office lainnya, Arisal Fitra. Dia menambahkan hari ini (kemarin_red) merupakan agenda sidang kedua di PTUN Tanjungpinang atas gugatan lahan IKSB Kota Batam.

“Agendanya Sidang Kedua Dismisal antara Penggugat Pihak Yayasan Pagaruyung dengan Tergugat BP Batam,” ujar Aris panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, sesuai arahan langsung dari Ketum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon, pihaknya dari Tim Hukum IKsB Batam Law Office diminta untuk aktif dan maju memohon sebagai Para Pihak dalam gugatan tersebut.

“Alhamdulillah, walaupun sidangnya tertutup untuk umum, tapi kami tadi diterima dengan baik oleh majelis hakim,” sebutnya.

Kemudian, setelah diterima dengan baik oleh majelis pihaknya juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kepengurusan, dan siapa yang mewakili IKSB Batam.

“Kita sebagai Penasehat Hukum IKSB Batam sudah menyerahkan ke majelis hakim Akta Pendirian berikut dengan SK Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sidang berikutnya kita bisa menjadi Para Pihak dalam persidangan selanjutnya,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dalam sidang berikutnya yakni Sidang Ketiga, akan ada penetapan sekaligus IKSB Batam dijadikan Para Pihak dalam sidang-sidang berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Aris juga berharap para Penggugat yakni Yayasan Pagaruyung tergugah hatinya untuk tidak melanjutkan gugatannya, dan menyelesaikan permasalannya dengan cara kekeluargaan.

“Mengingat ini kan antara kita sesama orang minang yang ada di kota Batam. Alangkah baiknya kita bisa duduk bersama menyelesaikan secara kekeluargaan,” harapnya.

Meski begitu lanjut Aris, jika Pihak Tergugat tidak bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kita akan jalani proses hukum step by stepnya. Kita akan tunjukkan semua bukti-bukti yang kita miliki. Karena, apapun dokumen yang kita terima dari BP Batam, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Baik aturan yang ada di Perka, maupun aturan lainnya,” pungkasnya.(SL)

 

 

 

 

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *