DPRD Batam Bahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam

Sheer

Batam(RempangPos.Com)– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah tercantum dalam Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2024.

Sebagaimana Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam Nomor
034/KPTS/170/X/2023 tentang daftar urutan dan Propemperda Kota Batam Tahun 2024, yang telah disepakati.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Waka I M Kamaluddin, Waka II Yunus Muda, dan anggota DPRD Kota Batam serta tamu undangan, Selasa (26/3/2024).

“Pemko Batam juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Batam dikarenakan memiliki spirit/semangat yang sama. Untuk mengatur pelaksanaan penyelenggaraan pemakaman di dalam sebuah instrument produk hukum daerah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat Rapat Paripurna di DPRD Batam, Selasa (26/3/2023).

Ia menjelaskan, pertumbuhan penduduk Kota Batam, semakin meningkat tentunya akan berdampak pada kebutuhan lahan sebagai tempat tinggal dan juga berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk pemakaman umum.

Dengan demikian Pemko Batam harus melakukan langkah antisipatif di dalam menata wilayah perkotaan dengan baik.

“Pemakaman yang terletak di dalam sebuah perkotaan akan menjadi aset penting yang dapat menaikan mutu atau kualitas dari Kota tersebut,” jelas Jefridin.

Masih katanya, pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak manfaat dan keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar di pemakaman. Jika melihat kondisi pemakaman yang ada saat ini, maka akan melihat fenomena bahwa sebagian besar pemakaman tersebut kurang memiliki nilai estetika.

“Pada kenyataannya, pemakaman yang terdapat di daerah urban seperti Kota Batam harus mempunyai fungsi khusus. Salah satunya sebagai areal hijau dan resapan air yang dapat membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara yang dikeluarkan dari padatnya kendaraan bermotor di jalan raya dan bahaya banjir ke depan,” ucapnya.

Jefridin menyampaikan, dengan akan diaturnya penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam maka kiranya dapat direalisasikan. Dalam penataan dan pengelolaan tempat pemakaman umum yang akan dilakukan, Pemko Batam tetap berpedoman pada rencana tata ruang Kota, ini sangat penting agar penyelenggaraan pemakaman
yang ada nantinya dapat tertata secara baik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat
Pemakaman.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyampaikan, bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam telah disepakati memilih Aman sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi, Wakil Ketua Pansus.

“Ketua dan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman Kota Batam telah disetujui. Maka dari rapat selanjutnya akan dibahas oleh pansus dan anggotanya,” kata Nuryanto mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *