Batam-(RempangPos.Com)-Firma Hukum Andi Fadlan & Partners tak henti-hentinya terus melakukan innovasi – innovasi di bidang pendampingan hukum. Terbaru, firma hukum ini melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam, dr Danu Cahyono bersama Kepala Kantor Firma Hukum Andi Fadlan, Dr. E. Arinda Chikita S.H., M.H.
Penandatangan dilaksanakan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam yang berlokasi di Jl. Hang Jebat No.Km. 3, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/7/2024).
Kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam dr Danu Cahyono mengucapkan terima kasih atas digelarnya perjanjian kerjasama atau MoU bersama Firma Hukum Andi Fadlan. Menurutnya, dengan adanya pendampingan hukum seperti ini, akan membantu pelaksanaan program BNN secara umum.
“Kami sangat berterima kasih kepada Firma Hukum Andi Fadlan atas kerjasama ini. Terlebih ini tidak ada membebani keuangan negara. Pendampingan hukum ini gratis” ucap dr. Danu, usai penandatanganan MoU.
Lebih lanjut dr. Danu menjelaskan, dengan adanya pendampingan hukum secara dini terutama kepada para siswa, hal itu sangat membantu dari segi penerangan hukum.
“Ini merupakan salah satu tindakan preventif. Dan dengan adanya pendampingan hukum, maka siswa bisa lebih memahami efek dari penyalahgunaan narkoba baik dari segi hukum maupun kesehatan,” ungkap dr. Danu.
Lanjut dr. Danu menambahkan, MoU seperti ini baru pertama kali dilakukan Loka rehabilitasi BNN Batam, Ia berharap dengan adanya pendampingan seperti ini, kedepan generasi muda di provinsi Kepri dan Batam khususnya bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Ending besarnya dari kegiatan ini adalah menjadikan Indonesia emas bebas Narkoba pada tahun 2045. Generasi yang bersih dari narkoba dan menjadi generasi emas yang sesungguhnya,” harap dr. Danu.
Sementara, Kepala Kantor Firma Hukum Andi Fadlan, Dr. Arinda Chikita, menyampaikan, MoU ini merupakan suatu bukti kontribusi untuk memajukan dan membentuk generasi muda yang penuh kreatifitas dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya kepada para siswa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ladang amal kami. Pendampingan ini merupakan pendampingan hukum gratis,” ucap Dr. Arinda.
Dr. Arinda menjelaskan, selain kepada siswa, kepada orang tua dan keluarga siswa siswa juga pihaknya bersedia untuk memberikan pemahaman hukum terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita akan memberikan pendampingan di setiap kegiatan Loka rehabilitasi BNN Batam ke sekolah – sekolah. Pada kegiatan itu nantinya, kita sampaikan dari segi hukumnya, kalau dari Loka BNN, itu dari segi bahaya dan penanganan rehab itu sendiri,” ungkap Dr. Arinda.
Dr. Arinda juga berharap, setelah penandatanganan MoU ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Dan bersama-sama bisa berkontribusi menjadikan generasi muda emas yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita tidak mementingkan materi. Kita lebih mengedepankan bagaimana anak muda tidak terlibat pada kasus narkoba,” pungkas Dr. Arinda Chikita.
Redaksi